JPU Sebut Majelis Hakim Saipul Jamil Tak Terlibat Suap Rohadi - Okezone

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dalam kasus suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan 10 tahun penjara dan denda Rp500 subsider lima bulan kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyatakan ketua majelis hakim dalam persidangan perkara pencabulan anak yang dilakukan Saipul Jamil, Ifa Sudewi beserta anggota majelis hakimnya tidak terbukti menerima uang suap.

BERITA REKOMENDASI


Meskipun dalam surat tuntutan dan keterangan saksi, salah satu kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia disebut menemui Ifa sebanyak dua kali, tetapi tidak membicarakan mengenai uang.

"Berdasarkan fakta, Bertha hanya sendiri ketemu Ifa, walau bilang akan bantu, sama sekali tidak bicarakan uang atau pun janji. Ifa juga tak pernah minta biaya pengurusan perkara. Ifa mengatakan tidak mengetahui pengurusan perkara Rohadi," ujar JPU KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).

"Rohadi juga membantah adaya kesepakatan dengan Ifa Sudewi. Belum ditemukan adanya kesepakatan bersama Ida dan Rohadi. Maka ketentuan Pasal 55 belum terpenuhi," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, JPU KPK menegaskan bahwa Rohadi terbukti meminta uang sebanyak Rp50 juta untuk mengatur penunjukkan majelis hakim dalam sidang perkara kasus pencabulan anak dengan terdakwa Saipul Jamil.

"Fakta hukum adanya penetapan majelis hakim Ifa Sudewi. Menunjukkan ada perbuatan terdakwa, karena saat diberi tahu belum ada penunjukan resmi," ujar JPU KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, Rohadi juga telah terbukti menerima uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah melalui salah satu kuasa hukumnya, Berthanatalia di depan Universitas 17 Agustus (Untag).  

"Unsur menerima hadiah telah dapat dibuktikan. Sebagai imbalan jasa mengurus perkara Saipul Jamil. Percakapan intens dengan Bertha," tutupnya.



http://ift.tt/2g0bfIQ

0 Response to "JPU Sebut Majelis Hakim Saipul Jamil Tak Terlibat Suap Rohadi - Okezone"

Post a Comment