Jakarta - Abang Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dituntut tiga tahun penjara sedangkan pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dituntut 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena menyuap panitera Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp300 juta, Senin (31/10).
Tuntutan itu berdasarkan dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menolak pengajuan Bertha yang meminta untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan para terdakwa.
"Perbuatan para terdakwa menciderai lembaga peradilan khusus terdakwa I sebagai kuasa hukum yang mengeahui proses hukum tapi tetap menghendaki, khusus terdakwa I berperan aktif dalam pengurusan perkara Saipul Jamil. Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, khusus terdakwa 1 sudah mengembalikan uang hasil tindak pidana," tambah jaksa Dzakiyul.
Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud suapya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.
Pemberian uang dilakukan pada pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol.
Sebagai balasan, Rohadi memberitahukan majelis hakim yang telah ditunjuk adalah Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy serta Jootje Sampaleng masing-masing anggota majelis dan Dolly Siregar sebagai panitera penganti.
"Telah terjadi perpindahan uang kepada pengusaan Rohadi dari terdakwa II kepada terdakwa I kepada Rohadi dan selanjutnya tedakwa I mengetahui majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil sehingga unsur memberikan hadiah atau janji telah terpenuhi," kata jaksa penuntut umum KPK Budi Nugroho.
"Keterangan Rohadi yang mengatakan uang untuk diri sendiri perlu dikesampingkan karena berdiri sendiri dan harus dikesampingkan, cukup perbuatan kedua terdakwa yang memberi kepada Rohadi sebagai pegawai negeri," tambah jaksa Titto Jaelani.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti memberikan Rp250 juta kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Saipul Jamil dalam perkara asusila dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sehingga Rohadi meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.
Samsul pun akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.
Namun ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat hukum Saipul Jamil
Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.
Atas putusan ini, Bertha dan Samsul menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
"Akan mengajukan pembelaan pribadi dan penasihat hukum dan minta waktu 10 hari," kata penasihat hukum Bertha, Nazaruddin Lubis.
Terkait dalam perkara ini Kasman Sangaji selaku ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil juga dituntut selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
/YUD
ANTARA
http://ift.tt/2f487sQ
0 Response to "Kakak Saipul Jamil Dituntut 3 Tahun Penjara - BeritaSatu"
Post a Comment