KPK Bantah Terdakwa Penerima Suap Saipul Jamil Coba Bunuh Diri
Kamis, 8 September 2016 | 22:11
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut salah seorang tahanannya, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi mencoba bunuh diri. Rohadi yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait peringanan vonis pedangdut Saipul Jamil, dan kasus gratifikasi serta menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebut pengacaranya, Alamsyah Hanafiah mengalami depresi hingga mencoba bunuh diri dengan melompat dari lantai 9 Gedung KPK.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, hingga saat ini petugas keamanan Rumah Tahanan KPK tidak pernah melihat adanya tindakan Rohadi yang mengarah pada percobaan bunuh diri.
"Sampai dengan saat ini belum pernah ada tindakan seperti itu (percobaan bunuh diri)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9).
Meski demikian, Priharsa mengakui, Rohadi sempat melontarkan pernyataan kepada petugas Rutan KPK untuk mencoba bunuh diri. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/9) lalu, saat petugas Rutan melihat Rohadi sedang murung di Lantai 9 Gedung KPK yang merupakan lokasi berolahraga para tahanan.
"Saat itu, yang bersangkutan (Rohadi) dilihat oleh penjaga Rutan dalam kondisi murung. Ditanyakan, dan terucaplah kalimat itu bahwa yang bersangkutan bisa saja mencoba bunuh diri," tutur Priharsa.
Menurut Priharsa, pernyataan Rohadi tersebut sangat manusiawi dilontarkan oleh tahanan yang dikekang jeruji besi. Namun, katanya, sebagai langkah antisipasi, petugas Rutan KPK yang mendengar pernyataan Rohadi tersebut segera menghubungi tim dokter. Rohadi saat ini telah ditangani psikiater Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Nanti akan dibahas di internal KPK untuk bahas langkah selanjutnya," katanya.
Percobaan bunuh diri Rohadi dilontarkan pengacaranya, Alamsyah Hanafiah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). Alamsyah mengklaim, kliennya depresi menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Depresi tersebut membuat Rohadi beberapa kali mencoba bunuh diri dengan cara melompat dari jendela Rutan KPK yang berada di lantai 9.
Alamsyah bercerita, Rohadi mengalami stres sejak ditangkap Tim Satgas KPK beberapa waktu lalu. Rohadi merasa bersalah kepada keluarganya dan khawatir KPK bakal turut menyeret keluarganya dalam kasus yang menjeratnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil sebesar Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul. Selain itu, Rohadi juga didakwa menerima uang Rp 250 juta dari pihak Saipul berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.
Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil. Pemberian uang ini agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi terkait penunjukkan susunan Majelis Hakim yang menangani perkara pelecehan seksual pria di bawah umur yang menjerat Saipul sebagai terdakwa. Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini
untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain suap dari pihak Saipul Jamil, Rohadi juga menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). [F-5]
http://ift.tt/2bWDsu8
0 Response to "KPK Bantah Terdakwa Penerima Suap Saipul Jamil Coba Bunuh Diri - Suara Pembaruan"
Post a Comment