Putusan tersebut diketok pada tanggal 15 Agustus 2016 dengan ketua majelis hakim Sutarto dibantu anggota majelis Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati. Saipul Jamil tetap dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Menjatuhkan vonis 5 tahun," ujar humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta), Heru Purnomo, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/9/2016).
Heru mengaku belum membaca isi pertimbangan majelis hakim menambah hukuman Bang Ipul. Berkas putusan tersebut juga sudah dikrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Untuk pertimbangannya dan alasan majelis silakan ke PN Jakut karena berkas sudah dikirim," ucapnya.
Sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2016, PN Jakut menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Bang Ipul. Pedangdut itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sehari setelah putusan, KPK menangkap pengacara Berthanatalia karena menyuap Rohadi dengan tujuan ucapan terima kasih atas vonis 3 tahun penjara itu. Dari penangkapan itu, KPK menangkap:
1. Pengacara Berthanatalia.
2. Pengacara Kasman Sangaji.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
4. Rohadi.
Belakangan, KPK mengembangkan kasus Rohadi dengan tindak pidana lain yaitu gratifikasi dan pencucian uang. Terendus kekayaan Rohadi sangat fantastis.
(rvk/asp)
http://ift.tt/2d90AeU
0 Response to "Kasus Pencabulan, Hukuman Saipul Jamil Diperberat Jadi 5 Tahun - Detikcom"
Post a Comment